Setiap
orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatan yang
optimal, tanpa memandang status sosial, ras, agama dan budaya. Dalam
upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal peran pemerintah sangat
besar. Dalam hal ini Pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. (UU
Kesehatan No. 23 Tahun 1992). Pelayanan Kesehatan Masyarakat
dilaksanakan oleh pemerintah dan atau peran swasta untuk memelihara dan
menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, sedang UKP sendiri
difokuskan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan.
1. Pusat pembangunan berwawasan kesehatan;
2. Pusat pemberdayaan Keluarga dan masyarakat;
3. Pusat Pelayanan Rujukan.
Untuk
saat ini ketiga peran tersebut tidak berjalan seimbang, peran Puskesmas
yang paling menonjol adalah sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama
bahkan ada puskesmas yang sudah memberikan layanan spesialistik
(tingkat lanjutan). Kondisi ini lebih diperparah dengan adanya otonomi
daerah yang membuat peran puskesmas sebagai pusat pemberdayaan keluarga
dan masyarakat makin tersisihkan. Pengembangan puskesmas yang beralih
fungsi peran sebagai rumah sakit tanpa memikirkan siapakah yang akan
menangani masalah kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan
masyarakat. Inilah yang membuat kegiatan yang bertujuan untuk kesehatan
masyarakat tidak berjalan.
Hal
ini ironi sekali dengan banyaknya masalah kesehatan masyarakat yang
terjadi. Jika masalah kuratif saja yang selalu menjadi pokok pemikiran
pengambilan keputusan maka bisa dipastikan angka kesakitan akan selalu
tinggi. Salah program kesehatan masyaraka yang tidak berjalan dengan
baik adalah Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).
Perkesmas
dewasa ini dianggap tidak begitu penting dibanding dengan program untuk
penanganan angka kematian ibu dan anak, masalah gizi dan penanganan
penyakit menular. Perkesmas tidak lagi dijadikan sebagai upaya pelayanan
dasar puskesmas dan menjadi program tambahan. Itu berarti perkesmas
boleh dilakukan boleh juga tidak oleh puskesmas.
Dilihat
dari ketenagaan yang ada di Puskesmas sebagian besar adalah tenaga
keperawatan. Salah satu tugas pokok dan fungsi perawat di Puskesmas
adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan masyarakat, keluarga, dan
individu. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kondisi sekarang ini
cenderung kebanyakan perawat di puskesmas belum melakukan tugas pokok
dan fungsinya dengan benar. Sebagian besar kepala puskesmas atau pembuat
kebijakan kesehatan di tingkat kabupaten maupun pusat sepenuhnya belum
mengerti mengenai perkesmas secara benar.
Mereka
beranggapan bahwa setiap kunjungan rumah sudah merupakan perkesmas.
Sebenarnya perkesmas tidak sesederhanan seperti itu. Perawatan kesehatan
masyarakat itu merupakan serangkaian kegiatan keperawatan dengan
menggunakan asuhan keperawatan melalui proses pengkajian, penetapan
diagnosa keperawatan, rencana keperawatan, implementasi dan evaluasi
keperawatan.
Tujuan
dari perkesmas ini adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat
dalam mengatas masalah kesehatannya dalam kegiatan promotif, preventif,
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Sasaran kegiatan ini adalah
individu, keluarga/kelompok/masyarakat dengan prioritas sasaran adalah
keluarga rawan terhadap masalah kesehatan (Risiko tinggi, rentan). Bisa
disimpulkan bahwa kemandirian masyarakat terhadap kesehatan sepenuhnya
tanggung jawab perawat. Baik individu, keluarga, kelompok masyarakat
sebelum sakit, sesudah sakit dan supaya tidak jatuh lagi pada kondisi
sakit adalah peran perawat. Apabila perkesmas ini benar – benar berjalan
maka tidak mungkin akan terjadi adanya kondisi KLB, Angka kematian Ibu
yang tingi, serta angka gizi buruk yang besar.
Hal
ini dikarenakan setiap individu, keluarga dan masyarakat sudah sadar
akan pentingnya kesehatan itu sendiri Setelah kita mengetahui apa itu
perkesmas pertanyaan yang muncul adalah Apakah mungkin perkesmas
dibebankan ke tenaga kesehatan lain seperti bidan dll Sedangkan mereka
tidak mendapat ilmu yang harus diterapkan?.
Pertanyaan
lain yang muncul adalah mengapa perawat di puskesmas sebagian besar
ahli dibidang keilmuan lain (bagian farmasi, menjadi tenaga Kesling,
Gizi atau bahkan menjadi bendahara) sedang untuk perkesmas masih sedikit
yang melakukan? Siapa yang perlu disalahkan perawat itu sendiri, sistem
atau yang lainnya?!. Bagaimanan mungkin mereka memperoleh nilai kredit
untuk kenaikan jabatan fungsional yang seluruhnya berhubungan dengan
perkesmas?.
Kondisi
demikianlah yang perlu untuk dikaji kembali mengenai adanya pembinaan
tenaga perawat untuk meningkatkan kinerja mereka serta adanya kerjasama
dengan organisasi profesi (PPNI) di wilayah masing - masing. Disamping
itu perlu adanya kesadaran dari perawat itu sendiri, puskesmas dan
pembuat kebijakan untuk menegakkan kembali peran perawat sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya. Sudah seharusnya di Dinas kesehatan Kabupaten
dan propinsi maupun pusat memiliki tenaga adminkes keperawatan yang
bertugas untuk membina dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja
perawat puskesmas. Jika tidak dimulai dari kesadaran bersama bisa
dipastikan peran perawat sesuai dengan tugasnya tidak akan pernah
terwujud.
source : http://ners-harmoko.blogspot.com/2010/07/dilema-peran-perawat-puskesmas.html