Monday, August 14, 2017

Peran Perawat Dalam Kapitasi Berbasis Komitment di Puskesmas

   

           Puskesmas, sebagai ujung tombak dari pelayanan kesehatan di masyarakat memiliki peran yang sangat vital dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat. Berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, fungsi puskesmas adalah dalam rangka mencapai Kecamatan Sehat. Oleh karena fungsi ujung tombak ini lah, maka semua elemen dalam Puskesmas diharuskan saling bekerja sama dalam meningkatkan layanan puskesmas.
       Salah satu tenaga yang sangat penting dalam upaya peningkatan layanan di puskesmas adalah Perawat. perawat sebagai tenaga yang sangat potensial di Puskesmas memiliki banyak peran yang sangat penting, terutama dalam memberikan jaminan agar seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif, mencakup upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. 
       Saat ini, dalam era JKN, puskesmas diharuskan meningkatkan kualitas dan kualitasnya, kalau hal ini tidak dilakukan maka lambat laun puskesmas akan semakin tergerus. Sistem kapitasi dalam pembayaran atas jasa layanan puskesmas terhadap peserta JKN saat ini mensyaratkan kualitas dan kuantitas layanan yang baik dalam penghitungannya. Norma / tarif kapitasi tiap puskesmas dipengaruhi oleh sumberdaya yang ada di puskesmas baik tenaga maupun sumberdaya sarana prasarana dalam penghitungannya. Tarif kapitasi minimal yaitu Rp. 3.000 per peserta menunjukkan kualitas sumberdaya yang sangat rendah di puskesmas. Sedangkan tarif kapitasi maksimal yaitu Rp. 6.000 menunjukkan kualitas sumberdaya puskesmas yang maksimal. Belum lagi, saat ini penghitungan tarif kapitasi juga dipengaruhi oleh komitment puskesmas dalam memeberikan layanan, atau kapitasi berbasis komitment, dimana nilai kapitasi puskesmas dapat dikurangi sampai dengan hanya 60% dari tarif yang harusnya diterima, atau bahkan bisa ditambahkan maksimal 115% dari tarif yang diterima, tergantung kepada bagaimana puskesmas memenuhi komitment layanannnya. Disinilah banyak peran yang dapat dilakukan perawat agar jaminan layanan di puskesmas ini dapat tercapai. 
          Upaya-upaya kreatif dan inovatif yang dilakukan di puskesmas tidak lepas dari peran perawat di dalamnya. Peran perawat yang dapat dilakukan yaitu berupaya agar puskesmas dapat memaksimalkan komitmentnya dalam pelayanan kesehatan. Bila komitment puskesmas dapat tercapai sesuai dengan standar yang ditetapkan maka tarif kapitasi akan maksimal diterima oleh puskesmas. komitment yang harus dipenuhi oleh puskesmas sesuai aturan yang ditetapkan  yaitu : 
1. Angka kontak komunikasi.
2. Rasio rujukan rawat jalan nonspesialistik.
3. Rasio peserta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) rutin berkunjung ke FKTP.
4. Indikator tambahan rasio kunjungan rumah (RKR)
         Target yang harus dicapai puskesmas dalam komitment ini sangat tergantung kepada tenaga kesehatan, utamanya perawat untuk mencapainya. Upaya peningatan kunjungan peserta JKN, terutama kunjungan sehat, dibutuhkan banyak upaya "jemput bola". Bukan hanya kegiatan dalam gedung yang harus dilaksanakan dan ditingkatkan, namun juga pelayanan kesehatan luar gedung, melalui kunjungan rumah maupun penjaringan kasus, yang sangat membutuhkan perawat sebagai pelaksanannya.